Pengacara Napoleon Bonaparte Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Muhammad Kece

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menanggapi pernyataan dan keberatan kuasa hukum Napoleon Bonaparte itu.

Eko Faizin
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:46 WIB
Pengacara Napoleon Bonaparte Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Muhammad Kece
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

SuaraRiau.id - Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan kliennya telah berdamai dengan Muhammad Kace. Perdamaian tersebut telah dibuktikan dalam kesepakatan tertulis yang diteken di atas materai oleh dua pihak.

Oleh karena itu, pengacara Irjen Pol Napoleon, Eggi Sudjana meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu terhadap Muhammad Kece.

Eggi Sudjana, Kamis (17/3/2022) dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk dalam pertimbangan hukumnya.

Ia lanjut menyebut jaksa telah melakukan penyelundupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menanggapi pernyataan dan keberatan kuasa hukum Napoleon Bonaparte itu.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut.

“Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan),” kata Djuyamto dikutip dari Antara.

Ia lanjut meminta kepada penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan.

“Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya,” kata Hakim Ketua.

Tim penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah diteken di atas materai Rp10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 September 2021.

Dalam surat itu, dua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Muhammad Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

M Kece, yang ditahan oleh kepolisian karena kasus penistaan agama, kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri.

Dalam proses itu sampai akhirnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban.

Walaupun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari Muhammad Kece ke Napoleon. Namun, M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian, kata Rusdi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini