Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pembelaan Sendiri

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Eko Faizin
Senin, 14 Maret 2022 | 16:21 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pembelaan Sendiri
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

SuaraRiau.id - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak