Penerbitan Izin Ditarik ke Pusat, Janji Wali Kota Dumai Basmi Maksiat Sulit Terwujud

Hal tersebut juga dikhawatirkan pelaku usaha nantinya sembarang membuka usaha tanpa melihat tempat atau tidak mengacu pada kebijakan daerah.

Eko Faizin
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:26 WIB
Penerbitan Izin Ditarik ke Pusat, Janji Wali Kota Dumai Basmi Maksiat Sulit Terwujud
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Penerbitan perizinan yang sebelumnya bisa dilakukan daerah, kini kewenangan tersebut ditarik Pemerintah Pusat lewat PP 5 Tahun 2022.

Saat ini semua perizinan bisa diproses melalui sistem online single submission-risk-based approach (OSS -RBA).

Kebijakan baru itu disebut akan berdampak kurang terawasi dan tidak berproses di instansi terkait.

Hal tersebut juga dikhawatirkan pelaku usaha nantinya sembarang membuka usaha tanpa melihat tempat atau tidak mengacu pada kebijakan daerah.

Kepala Dinas Perizinan Dumai Hendra Usman menyikapi peraturan baru tersebut. Ia mengaku bakal sulit mewujudkan janji kampanye Wali Kota Dumai Paisal memberantas maksiat dan menindak tempat karaoke atau hiburan malam bandel.

"Saat ini seluruh perizinan dapat diakses melalui sistem daring, dan kita sendiri tidak tahu kapan izin rampung, bahkan aneh lagi dalam berkas mereka ada tandatangan pihak dinas perizinan," kata Hendra dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Diketahui, janji kampanye Wali Kota Dumai Paisal akan menjamin tidak ada izin baru untuk hiburan malam dan usaha gelanggang permainan atau gelper, namun akhirnya tidak bisa terwujud karena terbit kebijakan baru.

"Meski fungsi kita tinggal pengawasan saja, tetap diharap pelaku usaha terutama hiburan malam dapat menjaga ketentraman lingkungan sekitar," sebut Hendra.

Informasi di lapangan, seiring perjalanan waktu, terjadi kondisi terbalik bahwa saat ini diduga sudah ada dua lokasi hiburan malam yang bakal beroperasi di Kota Dumai.

Namun disayangkan lokasi berdekatan dengan rumah ibadah umat muslim, yaitu di Jalan Hasanuddin dan Jalan Sukajadi.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi bahwa sistem perizinan melalui OSS berbasis risiko tidak bertujuan untuk memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan. Namun untuk menyamakan standar pelayanan perizinan di seluruh daerah, tanpa terkecuali.

"Ini justru memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya makin jelas dan layanannya makin sinergis," kata Jokowi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini