Penerbitan Izin Ditarik ke Pusat, Janji Wali Kota Dumai Basmi Maksiat Sulit Terwujud

Hal tersebut juga dikhawatirkan pelaku usaha nantinya sembarang membuka usaha tanpa melihat tempat atau tidak mengacu pada kebijakan daerah.

Eko Faizin
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:26 WIB
Penerbitan Izin Ditarik ke Pusat, Janji Wali Kota Dumai Basmi Maksiat Sulit Terwujud
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Penerbitan perizinan yang sebelumnya bisa dilakukan daerah, kini kewenangan tersebut ditarik Pemerintah Pusat lewat PP 5 Tahun 2022.

Saat ini semua perizinan bisa diproses melalui sistem online single submission-risk-based approach (OSS -RBA).

Kebijakan baru itu disebut akan berdampak kurang terawasi dan tidak berproses di instansi terkait.

Hal tersebut juga dikhawatirkan pelaku usaha nantinya sembarang membuka usaha tanpa melihat tempat atau tidak mengacu pada kebijakan daerah.

Kepala Dinas Perizinan Dumai Hendra Usman menyikapi peraturan baru tersebut. Ia mengaku bakal sulit mewujudkan janji kampanye Wali Kota Dumai Paisal memberantas maksiat dan menindak tempat karaoke atau hiburan malam bandel.

"Saat ini seluruh perizinan dapat diakses melalui sistem daring, dan kita sendiri tidak tahu kapan izin rampung, bahkan aneh lagi dalam berkas mereka ada tandatangan pihak dinas perizinan," kata Hendra dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Diketahui, janji kampanye Wali Kota Dumai Paisal akan menjamin tidak ada izin baru untuk hiburan malam dan usaha gelanggang permainan atau gelper, namun akhirnya tidak bisa terwujud karena terbit kebijakan baru.

"Meski fungsi kita tinggal pengawasan saja, tetap diharap pelaku usaha terutama hiburan malam dapat menjaga ketentraman lingkungan sekitar," sebut Hendra.

Informasi di lapangan, seiring perjalanan waktu, terjadi kondisi terbalik bahwa saat ini diduga sudah ada dua lokasi hiburan malam yang bakal beroperasi di Kota Dumai.

Namun disayangkan lokasi berdekatan dengan rumah ibadah umat muslim, yaitu di Jalan Hasanuddin dan Jalan Sukajadi.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi bahwa sistem perizinan melalui OSS berbasis risiko tidak bertujuan untuk memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan. Namun untuk menyamakan standar pelayanan perizinan di seluruh daerah, tanpa terkecuali.

"Ini justru memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya makin jelas dan layanannya makin sinergis," kata Jokowi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini