Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan

Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Eko Faizin
Rabu, 16 Februari 2022 | 10:58 WIB
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) segera disidangkan dalam waktu dekat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Andi Putra ke penuntutan agar segera disidang.

Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

"Telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (15/2) atas nama tersangka AP dari tim penyidik ke tim Jaksa KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya, kata Ali, isi kelengkapan berkas perkara Andi Putra baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap.

Ia mengatakan penahanan tersangka tersebut masih berlanjut oleh tim jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai 6 Maret 2022.

Andi Putra saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.

KPK telah menetapkan Andi Putra sebagai tersangka penerima kasus itu. Sedangkan sebagai pemberi adalah General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini