Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter. (Antara)