Kemenag Tanggapi Bahasan Isu KDRT, Ingatkan soal Dakwah yang Edukatif

Fuad menanggapi isu KDRT yang sedang ramai dibicarakan.

Eko Faizin
Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:58 WIB
Kemenag Tanggapi Bahasan Isu KDRT, Ingatkan soal Dakwah yang Edukatif
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) ikut menanggapi perihal dakwah membahas kekerasan rumah tangga (KDRT) yang kini tengah menjadi perbincangan publik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag M. Fuad Nasar meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai dan memuliakan kedudukan perempuan sebagai istri, baik dalam sebuah keluarga maupun di masyarakat.

“Jika ajaran dan nilai-nilai agama dipedomani dalam kehidupan keluarga dan berumah tangga, maka insyaallah tidak akan timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan akan banyak ditemukan rumah tangga teladan dalam masyarakat dan bangsa kita,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).

Fuad menanggapi isu KDRT yang sedang ramai dibicarakan. Ia menekankan di dalam ajaran agama Islam setiap anggota keluarga, khususnya seorang suami, diwajibkan memperlakukan istrinya dengan baik atau muasyarah bil ma'ruf dan dilarang menyakiti.

Sebab, kata dia, kunci kebahagiaan dan kesejahteraan dalam keluarga adalah saling menghargai, saling mempercayai, saling berlaku jujur memaafkan, juga saling memenuhi kewajiban dari peran satu sama lainnya.

Menurut Fuad, secara normatif dan praktik ideal dalam agama Islam sangat melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga dan dari segala bentuk kesewenang-wenangan, yang bertentangan dengan nilai dan tujuan suci pernikahan serta hak asasi manusia.

“Islam sebagai agama tidak dapat disalahkan ketika ada perilaku orang Islam yang belum sejalan dengan kemuliaan ajaran agamanya. Di sinilah peran pendidikan agama dan dakwah yang edukatif,” ujarnya.

Ia turut menjelaskan bila KDRT bila berdasarkan tinjauan psikologi keluarga dapat terjadi akibat adanya ledakan emosi yang tidak terkontrol, adanya sebuah masalah kejiwaan atau kebiasaan mabuk dan menggunakan narkoba.

“KDRT karena sebab apapun adalah tercela, merugikan bagi suami-istri bersangkutan dan lebih jauh mengganggu perkembangan kepribadian anak dalam keluarga,” tegas Fuad (4/2/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini