Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, terjadi pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 04.40 WIB.
Saat itu Kepala Lapas Pekanbaru, Effendi melihat mobil dinas yang terparkir di depan rumahnya terbakar.(Antara)