Peralihan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dimulai Tahun Ini

Yusri mengatakan bahwa perubahan warna pelat kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:55 WIB
Peralihan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dimulai Tahun Ini
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Antara]

SuaraRiau.id - Peralihan warna pelat kendaraan dari hitam ke putih bakal dilakukan pada 2022. Hal itu Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2022).

Yusri mengatakan bahwa perubahan warna pelat kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Yusri menjelaskan, peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Dia juga membenarkan ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," terang dia.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika dan parkir elektronik.

Ia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata dia.

Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini