"Saat ini (yang dilaporkan) pembuat dan penyebar, dua orang. Siapa yang buat dan nyebar biar polisi saja yang menjawab," kata Presiden KPI Pitra Romadoni, Senin (17/1/2022).
Pitra mendesak polisi mengusut pembuat dan penyebar video 61 detik itu. Menurut Pitra, pembuat dan penyebar memiliki niat jahat.
"Kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, apalagi yang membuatnya harus ditangkap karena ini jahat banget," imbuhnya.
"Orang yang membuat maupun menyebarkan video itu adalah orang jahat, kenapa? Karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video itu, banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat maupun ada yang dikait-kaitkan terhadap seseorang di dalam video tersebut," sambungnya.
Dalam pemeriksaan ini, Pitra mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot video, URL akun link penyebar, dan screen record video 61 detik.
Lebih lanjut, Pitra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan video tersebut asli atau rekayasa. Dia menyerahkan semua proses tersebut kepada pihak yang berwajib.