SuaraRiau.id - Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan kelalaian berkendara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022).
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid membacakan pledoi menyatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim kuasa hukum terdakwa menolak dan tidak sependapat dengan JPU," jelas Fahmi dikutip dari MataMata.com, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara yang dituntut jaksa dianggap terlalu berlebihan oleh pihak Gaga Muhammad.
Fahmi meyakini bahwa Gaga Muhammad tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya atas kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, pada Desember 2019.
"Hukum harus ditegakkan. Terdakwa jangan dihukum terlalu berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," kata Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi, insiden yang Gaga Muhammad alami murni musibah yang tidak bisa dihindari. Sehingga terlalu berat bagi Gaga bila diminta bertanggungjawab sepenuhnya.
"Terdakwa tidak menginginkan atau mempunyai niat untuk mencelakakan diri sendiri dan korban. Ditambah lagi, terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan korban," ucap Fahmi Bachmid.
Di sisi lain, Fahmi juga menyoroti kelalaian Laura Anna yang tidak memakai sabuk pengaman saat kecelakaan terjadi. Apalagi, Gaga disebut Fahmi sudah mengingatkan Laura untuk memakai sabuk pengaman.
"Jika Laura memakai seat belt, bisa jadi Laura akan bernasib sama dengan terdakwa yang hanya mengalami luka biasa," tuturnya.
Oleh karena itu, Gaga melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar kelak bisa menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kebijaksanaan hakim sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," tegas Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad jadi tersangka atas dugaan kelalaian berkendara atas laporan mantan kekasihnya, Laura Anna.
Akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019, Laura Anna menderita lumpuh dan meninggal pada 15 Desember 2021.