Dari telepon video, korban terpancing untuk mengikuti kegiatan, dan mengimbangi aksi porno. Kemudian pelaku lain merekamnya.
"Dari rekaman itulah kami lakukan pemeriksaan, pelaku melakukan pemerasan kepada pejabat yang terbujuk rayuan melakukan hal tersebut," kata dia.
Ia menyampaikan, karena seluruh korban adalah WNA, demikian pula saksi juga warga asing, maka penyidik melakukan gelar perkara, untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polda Kepri.
"Dari kejadian ini kami terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam," kata dia. (Antara)