Waspada Omicron, Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk untuk 14 Negara

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara.

Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 15:30 WIB
Waspada Omicron, Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk untuk 14 Negara
Ilustrasi penumpang pesawat di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraRiau.id - Pemerintah sementara menutup pintu masuk untuk warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran Covid-19 varian baru, Omicron.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Dalam SE itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak