Akui Pakai Sabu sejak April 2021, Nia Ramadhani: Saya Sedih dan Terpuruk

Dalam sidang tersebut baru diketahui, Nia Ramadhani mengakui menggunakan sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Eko Faizin
Kamis, 16 Desember 2021 | 15:53 WIB
Akui Pakai Sabu sejak April 2021, Nia Ramadhani: Saya Sedih dan Terpuruk
Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Dalam sidang tersebut baru diketahui, Nia Ramadhani mengakui menggunakan sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Pernyataan tersebut Nia sampaikan saat ditanya hakim. Ia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Artis berusia 31 tahun itu mengaku, merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," kata Nia dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," sambungnya.

Menurut Nia, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang dia dapatkan bertolak belakang dari harapannya.

Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB memperingatkam ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.

"Memperingatkan kepada saudara beritga agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," katanya.

Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini