Kasus Demo Anarkis, Petinggi Pemuda Pancasila Penuhi Panggilan Polisi

Terkait kasus senjata tajam, Arif menegaskan bahwa tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus Ormas PP.

Eko Faizin
Senin, 13 Desember 2021 | 21:46 WIB
Kasus Demo Anarkis, Petinggi Pemuda Pancasila Penuhi Panggilan Polisi
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021) terkait kasus demo ricuh beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI. [Suara.com/Yasir]

SuaraRiau.id - Pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan kasus hukum buntut dari unjuk rasa anarkis di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11/2021).

"Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi saja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam," ujar Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman dikutip dari Antara, Senin (13/12/2021)..

Terkait kasus senjata tajam, Arif menegaskan bahwa tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus Ormas PP.

"Tanpa arahan, saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kita sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai," terang dia.

Arif juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian terkait tindakan anggota Pemuda Pancasila yang anarkis.

"Tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya sama di dalam masalah hukum ini," kata dia.

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan internal organisasi Pemuda Pancasila.

Terkait 21 anggotanya yang terbelit kasus hukum, Arif mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan azas praduga tak bersalah.

Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini