Buntut Perkosa Belasan Santriwati, Izin Ponpes Milik HW Dicabut Kemenag

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di Ponpes tersebut.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:33 WIB
Buntut Perkosa Belasan Santriwati, Izin Ponpes Milik HW Dicabut Kemenag
Ilustrasi kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren. [Pixabay]

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini