SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kuansing 2022 naik 0,67 persen dibanding 2021 menjadi Rp 3,111.788,95.
Keputusan kenaikan UMK Kuansing tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kuansing.
Penetapan UMK Kuansing 2022 juga berdasarkan formula dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI yaitu untuk menentukan UMK tahun depan, UMK tahun ini ditambah 0,67 persen.
"Naik jadi Rp 3,111.788,95 atau naik 0,67 persen dari tahun 2021," kata Plt Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Dalam rapat terkait UMK, perwakilan pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan pada 2022. Begitu juga dengan para buruh yang sepakat dengan nilai tersebut.
"Alhamdulillah, rapat dewan pengupahan berjalan dengan lancar, tidak ada pihak yang keberatan dalam penetapan UMK tahun 2022," tutup Mardansyah.
Kenaikan UMK pada 2022 tergolong tinggi. Berdasarkan data dimiliki Riauonline.co.id untuk 2021 UMK Kuansing hanya Rp 3.091.132, tahun 2020 UMK Kuansing hanya Rp 3.045.450.