Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur Karantina, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Terbaru, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat karantina.

Eko Faizin
Kamis, 04 November 2021 | 06:30 WIB
Rachel Vennya Tersangka Kasus Kabur Karantina, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.

Terbaru, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat karantina. Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini mengantongi empat alat bukti.

"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).

Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]



Ia menjelaskan bahwa empat alat bukti yang dipegang oleh penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel Vennya, manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta oknum petugas bandara yang berinisial OP, sebagai tersangka.

"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).

Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini