Kasus Penipuan Atasnamakan PS Store, Tiga Orang Ditangkap

AD yang memalsukan KTP atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store.

Eko Faizin
Senin, 01 November 2021 | 19:22 WIB
Kasus Penipuan Atasnamakan PS Store, Tiga Orang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan kasus penipuan.

SuaraRiau.id - Tiga orang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan toko telepon seluler (ponsel) PS Store.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian ponsel dari para tersangka berinisial AD, JB dan SR pada 10 Juni 2021.

"Korban saudara Bonar itu melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Juli 2021, bahwa dirinya merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Setelah itu para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

Ia mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus penipuan tersebut, seperti AD yang memalsukan KTP atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store.

"Tersangka inisial AD ini adalah napi di lapas Kerobokan Bali yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR yang berperan masing-masing," ujar Erwin.

Dia melanjutkan, tersangka JB bertugas sebagai menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli ponsel melalui aplikasi PS Store.

Sedangkan tersangka SR, kata Erwin, berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store.

"Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai miliaran tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta," tutur Erwin.

Kapolres mengatakan para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/10).

Dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11 th 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali," kata Erwin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini