SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara lantaran membawa 1 kg sabu, Jumat (29/10/2021).
Pasutri yang diamankan di Bandara Haluoleo mengaku terbang dari Pekanbaru ke Kota Kendari.
"Total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa kedua pasangan ini," ujar Kabid Berantas BNNP Sultra Kombes Pol Joni Triharto dikutip dari Antara.
Keduanya berinisial KK (27) laki-laki dan IN (24) wanita merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pasutri ini terbang dari Pekanbaru menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Keduanya menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di area sensitif. Usai ditangkap, keduanya digiring ke Kantor BNNP Sultra oleh Tim Berantas.
"Barang bukti dikemas di dalam pakaian dalam. Si perempuan menyimpan di dalam stagen perut, sedangkan yang laki-laki menyimpan di bagian pakaian dalam belakang," katanya.
Pasutri tersebut sudah diintai sejak seminggu lalu. Mereka bukan kali pertama menyelundupkan paket sabu jaringan antarprovinsi.
Jonimengatakan pihaknya telah melakukan tes urine kepada pasutri muda tersebut dengan hasil negatif. Saat ini keduanya berada di Rutan BNNP Sultra guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Antara)