Buntut Kabur Karantina, Kini Muncul Petisi Hukum Rachel Vennya

Petisi yang berada di situs change.org itu berisi agar Rachel Vennya segera diproses hukum.

Eko Faizin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Buntut Kabur Karantina, Kini Muncul Petisi Hukum Rachel Vennya
Rachel Vennya. [Instagram]

SuaraRiau.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina berbuntut panjang. Tak hanya terancam proses hukum, petisi terkait selebgram cantik itupun muncul.

Petisi yang berada di situs change.org itu berisi agar Rachel Vennya segera diproses hukum.

"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.

Petisi itu sudah ditandatangi lebih dari 11.000 orang sampai Rabu (20/10/2021) siang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.

Petisi dibuat oleh seseorang dengan keterangannya yang menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.

"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" kata dalam petisi itu.

Menurut penandatangan petisi, permintaan maaf Rachel tidak cukup.

Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif Covid-19.

Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.

Apa yang diungkapkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina.

"Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.

"Buna berhak dipenjara" timpal Nurul.

Sebelumnya, Isu Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet menjadi sorotan publik. Selebgram tersebut diduga dibantu oknum TNI.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan bahwa oknum prajurit TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina kini sudah dinonaktifkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).

Rachel Vennya terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini