SuaraRiau.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina berbuntut panjang. Tak hanya terancam proses hukum, petisi terkait selebgram cantik itupun muncul.
Petisi yang berada di situs change.org itu berisi agar Rachel Vennya segera diproses hukum.
"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.
Petisi itu sudah ditandatangi lebih dari 11.000 orang sampai Rabu (20/10/2021) siang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.
Petisi dibuat oleh seseorang dengan keterangannya yang menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.
"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" kata dalam petisi itu.
Menurut penandatangan petisi, permintaan maaf Rachel tidak cukup.
Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif Covid-19.
Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.
- 1
- 2