Polisi juga masih mengejar 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni R, T dan I yang ikut menganiaya korban hinga tewas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih mengejar 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni R, T dan I yang ikut menganiaya korban hinga tewas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini