SuaraRiau.id - Lesti Kejora dan Muhammad Rizky atau Rizky Billar resmi melaporkan netizen mereka ke pihak kepolisian.
Pasangan ini melaporkan akun Instagram atas nama Yani Yeges Simujuju ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
"Pada 27 Juli 2021, seseorang bernama MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapornya, ini masih dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara.
Dijelaskan Yusri, laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat lantaran terlapor mengunggah foto pelapor dengan menyertakan sebuah tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor.
"Ini yang kemudian, pelapor Saudara MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelapor telah dipanggil beberapa waktu lalu untuk dimintai klarifikasi dan menyerahkan alat bukti untuk memperkuat laporan.
Akun tersebut, kata Yusri, saat ini sudah dinonaktifkan. Meski demikian polisi akan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut.
"Memang ada sedikit terkendala karena akun ini sudah mati, tapi kita terus melakukan profiling terhadap akun tersebut. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita bisa mengetahui siapa pemilik akun tersebut," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Antara)