Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam

Korban yang ketakutan lalu kabur dengan nekat melompat dari lantai 3 sebuah ruko di kawasan Panbil Mall Batam tersebut.

Eko Faizin
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:56 WIB
Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam
Ilustrasi kasus pencabulan. (Pixabay)

SuaraRiau.id - Kasus pencabulan nyaris kembali menimpa seorang remaja berusia 17 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Korban berinisial MAN kemudian melarikan diri dari ancaman sodomi seorang pria bernama Hendra (34) yang dalam pengaruh alkohol tersebut.

Korban yang ketakutan lalu kabur dengan nekat melompat dari lantai 3 sebuah ruko di kawasan Panbil Mall Batam tersebut.

Pasalnya kamar kos itu dikunci Hendra yang saat itu pulang dugem pada dini hari. Akibat melompat dari ketinggian, MAN patah tulang kaki dan tangan.

Hal itu membuatnya dilarikan ke UGD Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha mengungkapkan bahwa korban dan pelaku tinggal bareng di kosan tersebut. Ternyata MAN selama ini sering disodomi oleh pelaku.

Ia mengatakan jika kejadian itu pada Jumat (1/10/2021) sekitar ukul 04.00 WIB dini hari.

Diketahui, pelaku Hendra merupakan pekerja salon itu kini ditetapkan tersangka dan diamankan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

"Mereka memang tinggal bersama di kosan," ujar Dani dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/10/2021).

Lanjut Dani, korban merupakan anak yang putus sekolah. Ia datang ke Batam hendak bekerja di salah satu kafe yang berada di Panbil Mall.

Pelaku menawarkan untuk tinggal di tempat kosnya. Namun ternyata pelaku punya kelainan orientasi seks. Ia sering memaksa MAN untuk memuaskan nafsunya.

Pada saat kejadian, pelaku baru pulang dari sebuah pub dalam keadaan terpengaruh alkohol. Kemudian ia memaksa korban dan mengunci kamar kosan tersebut.

Akibat perbuatannya ini, Hendra dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas undang-undanh RI nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini