SuaraRiau.id - Polisi bakal memeriksa orangtua Ayu Ting Ting terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang" pada Jumat (8/10/2021) mendatang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik akan memanggil orangtua pedangdut 29 tahun itu sebagai saksi.
"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Yusri Yunus dikutip dari Antara, Selasa (5/10/2021).
Penyidik kepolisian berharap Ayah Rozak dan Umi Kalsum dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.
"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Yusri.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Kala itu, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan tujuan pelaporan ke polisi untuk mencari kejelasan alasan mengapa wanita KD melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal pendangdut bernama asli Ayu Rosmalina itu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Dalam laporan itu, Ayu Ting Ting menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu Ting Ting adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. (Antara)