Pakai Dalil Ini, Seorang Ustadz Tega Mencabuli 34 Santriwatinya Sendiri

Seorang ustadz ketahuan mencabuli 34 satriwatinya, ia menggunakan dalil-dali agar mereka tidak menolak

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 26 September 2021 | 14:15 WIB
Pakai Dalil Ini, Seorang Ustadz Tega Mencabuli 34 Santriwatinya Sendiri
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraRiau.id - Aksi keji dilakukan oleh sorang pemuka agama. Seorang ustadz di Trenggalek, Jawa Timur, melakukan aksi pencabulan kepada 34 santriwati.

Berdasalkan hasil penyidikan, aksi bejat yang dilakukan oleh ustadz di trenggalek itu dilakukan pelaku mulai 2019 hingga 2021.

Menyadur dari Solopos.com, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan dalam melakukan perbuatan mesum tersebut, tersangka berpura-pura memanggil santriwati yang diincar dan mengajaknya ke tempat sepi.

Sesampainya di tempat yang dituju, sang ustadz  di trenggalek itu mencabuli santriwati dengan cara meraba.

Baca Juga:Apakah Boleh Sholat Tidak Pakai Celana Dalam? Cek Jawaban Ustadz Somad

Saat mengajak santriwatinya, tersangka menggunakan dalil murid harus menurut kepada guru. “Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” katanya, Minggu (26/9/2021).

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tentang perbuatan pelaku. Adapun pelaku berinisial SM, 34, itu merupakan warga Desa/Kecamatan Pule, Trenggalek.

Saat ini dia telah ditangkap polisi karena aksi pencabulan di pondok pesantren tempatnya mengajar. Dia tercatat sebagai pengajar sejak 2017.

“Tersangka menjadi guru atau pendidik di pondok pesantren mulai tahun 2017. Tapi dia mulai melakukan perbuatan pencabulan kepada santriwati mulai tahun 2019, jadi sudah tiga tahun berjalan,” kata Arief, Jumat (24/9/2021).

Sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus tersebut. Satreskrim Polres Trenggalek pun membuka posko pengaduan bagi korban untuk mengembangkan kasus ini.

Baca Juga:Hukum Islam Menikah karena Hamil Duluan, Ini Penjelasan Ustadz Somad

“Kami membuka posko pengaduan. Kami mendorong para korban yang mau melaporkan untuk datang ke Polres Trenggalek atau menghubungi UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini