Bioskop di Batam Sudah Dibolehkan Buka, Ini Aturannya

Selain itu, Pemkot juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.

Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 20:38 WIB
Bioskop di Batam Sudah Dibolehkan Buka, Ini Aturannya
Ilustrasi bioskop boleh buka di masa pandemi Covid-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memperbolehkan bioskop buka. Pelonggaran tersebut dilakukan seiring penurunan level PPKM di wilayah itu.

Kebijakan itu yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No. 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan," terang SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit Selasa (21/9/2021).

Mengutip Antara, bioskop mulai dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Selain itu, kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen.

Pengunjung bioskop yang boleh masuk hanya yang berkategori hijau dalam penilaian PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

"Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," ujar SE Wali Kota itu.

Selain itu, Pemkot juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.

Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.

"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf," demikian SE Wali Kota.

Sementara itu untuk pembelajaran tatap muka, disebutkan dapat dilakukan secara terbatas, dan atau jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka dengan kapasitas 50 persen kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimum 62 persen hingga 100 persen, dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD, disyaratkan berkapasitas maksimum 33 persen, dengan jarak minimum 1,5 persen dan maksimum lima peserta didik per kelas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini