SuaraRiau.id - Seorang pedagang sayur bernama NH (30) ditangkap lantaran menjadi polisi gadungan. Warga Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat itu dilaporkan korban yang kerap diperas.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Ilham yang telah ditipu pelaku hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka NH yang mengaku perwira polisi di Mapolres Cianjur.
"Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya," terang Kapolres Doni dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Menurut Doni, setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.
Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.
Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu stel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya didorong pelaku lain atas nama R, dimana R mengajak NH memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya, sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," ungkap dia.
Saat ini, R sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Sementara berdasarkan keterangan NH, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari R yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh R, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.
"Saya sempat menerima uang dari korban Rp 30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap NH. (Antara)