Bambang menjelaskan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Bambang.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Baca Juga:PPPA Sumsel: Kasus Pedofil Terbesar di Ogan Hilir, dengan 26 Korban Anak Laki-laki
- 1
- 2