Namun apabila suami/istri dari anggota dewan yang melapor adanya perselingkuhan, baru kemudian ditindaklanjuti.
Namun dari laporan CP, Nuryanto menilai permintaan wanita tersebut tidak menjadi tugas dan fungsi dari BK.
"Emang DPRD biro jodoh. Kalau mau nikah ke KUA lah. Kalau kita fasilitasi kita lah (DPRD) yang dituntut dari suami atau istrinya,” ujar Nuryanto.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya tidak mengurusi hal-hal yang menyangkut privasi seseorang. Apalagi menyangkut tentang perasaan.
CP sebelumnya melaporkan AT ke BK DPRD Batam, mengenai hubungan perselingkuhan mereka. Ia meminta agar AT menikahinya, karena sudah dijanjikan agar dinikahi secara hukum.
- 1
- 2