Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat.
"Dibawa kabur ke wilayah Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan," jelas Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto.
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp 130 juta dan tiga lainnya Rp 180 juta.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Antara)
- 1
- 2