SuaraRiau.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial WT (40 tahun) di Duri, Kabupaten Bengkalis, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita yang dikenal berprofesi sebagai biduan ini diduga mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas Polsek Mandau, dari tangannya didapati 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,7 gram. Disimpan di tas warna merah.
Polisi mengamankan tersangka di rumahnya, yang berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:Parah! BPK Temukan PNS Bengkalis Terima Bansos Tunai Rp 15,6 Juta
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk oppo warna putih, kemudian uang tunai Rpb405 ribu, 4 buah kaca pirex dan juga 1 buah sendok buatan dari plastik.
Kapolsek Mandau AKP Julifer Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman menjelaskan bahwa wanita tersebut ditangkap dari kediamannya.
Kronologis penangkapan diungkapkan Firman, bahwa pada Kamis (19/8/2021) pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan, di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, polisi bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap biduan yang berusia 40 tahun ini.
Baca Juga:Kisah Zainal, Tukang Kebun Caltex yang Kini Jalan Kaki Jualan Kue Keliling
"Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket dan barang bukti lainnya yang disimpan di tas warna merah," jelasnya, Minggu (22/8/2021).
Kemudian saat diinterogasi polisi, tersangka WT mengakui narkoba jenis sabu-sabu itu benar miliknya yang didapat dari seorang lelaki berinisial AAN yang kini jadi DPO pihak kepolisian.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada