"Program seperti ini memang sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan dan program ini bisa berlanjut," ucap Andi.
Menurut dia, secara teknis pelaksanaan program ini sudah dibahas Pemprov Kepri dan Bank Riau Kepri, bahkan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama.
Penerima bantuan pinjaman modal usaha tanpa bunga ini adalah pelaku UMKM se-Provinsi Kepri. Syaratnya, pelaku UMKM ini harus punya izin usaha dari PTSP, minimal izin mendirikan usaha dari pihak kelurahan atau desa setempat.
"Masyarakat yang mempunyai usaha, bisa langsung datang ke Bank Riau Kepri. Baik secara individu (perorangan) maupun kelompok," kata Andi. (Antara)
Baca Juga:BRI Mendorong Para Pelaku UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha