SuaraRiau.id - Harga tes PCR Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan sudah turun menjadi Rp 525 ribu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tanggal 16 Agustus 2021.
"Kita ikuti surat edaran Kemenkes, batas tertinggi harga tes usap PCR di luar Pulau Jawa sebesar Rp 525 ribu," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Ia menyatakan akan membuat surat edaran tentang pemberlakukan harga tes swab PCR terbaru itu kepada seluruh kabupaten/kota.
Ansar juga mengimbau semua fasilitas kesehatan yang menyiapkan layanan tes PCR dapat mematuhi aturan itu, karena akan ada konsekuensi bagi yang kedapatan sengaja melanggar.
"Kami libatkan aparat kepolisian pantau biaya tes swab PCR di daerah agar tidak melebihi batas harga tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujar dia.
Penurunan harga tes swab PCR ini tentu dapat mengurangi beban masyarakat, apalagi bagi mereka yang kerap bepergian ke luar daerah harus melakukan tes swab PCR mandiri sebagai salah satu syarat perjalanan.
Seorang warga Tanjungpinang Arman mengakui selama ini mengeluarkan biaya sekitar Rp 900 ribu untuk sekali tes swab PCR. Sementara, ia harus berangkat ke luar daerah setidaknya tiga kali dalam sebulan untuk urusan pekerjaan.
"Saya apresiasi kebijakan pemerintah menurunkan harga tes swab PCR. Ini sangat membantu masyarakat, terutama pekerja seperti kami yang bolak-balik ke luar daerah," sebut Arman. (Antara)