SuaraRiau.id - Seorang nelayan berinisial ISK (38) ditangkap karena menganiaya rekannya hingga tewas di Blitar, Jawa Timur.
Pria warga warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi iti diamankan usai membunuh rekannya, Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus itu terjadi pada Selasa (10/8/2021) sekitar jam 23.00 WIB. Kejadian itu berawal dari pada Kamis (5/8/2021), pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan. Pada Sabtu (7/8/2021), pelaku berangkat dari Banyuwangi naik bus bersama dengan korban dan rekannya yang lain.
Mereka sampai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan bekerja di tempat Gembong (45), warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja.
Saat Minggu (8/8/2021), ketiga rekan itu istirahat setelah bekerja, namun beberapa hari setelahnya tidak ada pekerjaan.
Kepada petugas, pelaku mengaku kesal, karena korban sering mengolok-olok dirinya. Selain belum punya pekerjaan yang mapan, juga belum mempunyai pasangan hidup.
Olokan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, membuat pelaku dendam hingga puncaknya tidak bisa menahan diri.
Pelaku tidur satu kamar dengan dua rekannya yang lain. Sebelum kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidur hingga hampir tengah malam, ISK bangun menuju ke kamar mandi di lantai bawah. Dua rekannya yang lain sudah tidur pulas.
Setelah dari kamar mandi, pelaku mengambil besi yang ada di sebelah kamar yang berada di lantai bawah lalu naik ke lantai 2 menuju kamar yang ditinggalinya.
Pelaku langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur di beberapa anggota tubuhnya.
Saat itu, rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan menahan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tak tertolong.
Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
Aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan.
Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan bahwa tersangka kini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021). (Antara)