SuaraRiau.id - Dokter Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8/2021). Penangkapan dokter kecantikan yang juga seorang Youtuber itu merupakan buntu perseteruan dengan artis Kartika Putri.
Richard Lee diamankan di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap diduga terkait laporan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Penangkapan paksa tersebut kemudian menuai reaksi beragam. Dari penelusuran muncul beberapa petisi terkait dr Richard Lee dan penangkapan tersebut.
Bahkan ada petisi yang sudah muncul sebelum Dokter Richard Lee diamankan, yaitu pada awal perseteruannya dengan Kartika Putri.
Petisi berjudul Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia telah dibuat sejak enam bulan lalu. Dukungan tersebut didominasi kaum hawa.
Petisi di Change.org tersebut dibuat pada 5 Februari 2021. Ada pun bunyi petisi dukungan terhadap dr Richard Lee sebagai berikut:
Disaat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”.
Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak.
Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa.
Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja.
Petisi untuk Dokter Richard yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut hingga saat artikel ini ditulis sudah mencapai 64.252 tanda tangan atau dukungan.
Untuk diketahui, penangkapan paksa Dokter Richard Lee mengundang reaksi dari Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Ia menganggap penjemputan paksa kliennya sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia dan tim akan melakukan upaya hukum ke Polda Metro Jaya, besok (12/8/2021).
"Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok," kata Razman Arif Nasution di Instagram, Rabu (11/8/2021).
Rencananya, ia akan bertolak dari kediaman dr Richard Lee di Palembang besok dan langsung ke Polda Metro. Ia pun siap menunggu jika pemeriksaan Richard masih berlangsung.
"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya.