Sesuai dengan aturan PPKM Level 3 dalam SE Nomor 45 Tahun 2021, jam operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB.
Grand Batam Mall sendiri membuka kegiatan operasional dari pukul 10.00 WIB.
Guna meminimalisir kerumunan, manajemen mal hanya memperkenankan takeaway bagi restoran dan tempat kuliner. Selain itu, petugas mal juga kerap berpatroli untuk mengingatkan pengunjung agar patuh prokes.
"Sementara ini belum ada surat edaran yang mewajibkan harus ada kartu vaksin bagi pengunjung. Jadi kami ikut pemerintah saja, kami tidak memberlakukan kebijakan kartu vaksin itu," jelas Tugiman.