Prostitusi di Hotel Bekas Karantina Covid, Sejumlah Cewek Open BO Diamankan

Mereka yang diamankan antara lain supervisor hotel, petugas front office, dua orang muncikari, serta delapan anak di bawah umur yang menjadi korban.

Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:09 WIB
Prostitusi di Hotel Bekas Karantina Covid, Sejumlah Cewek Open BO Diamankan
Ilustrasi razia di hotel dan apartemen. (Foto: Via Ayobandung.com)

SuaraRiau.id - Kasus dugaan prostitusi kembali terungkap dengan modus penawaran via media sosial. Namun yang mencengangkan adalah tempat prostitusi open BO itu merupakan hotel bekas karantina Covid-19.

Sejumlah orang diamankan jajaran Polda Metro Jaya saat menggerebek lokasi yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021) pukul 22.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap wanita di bawah umur dan beberapa orang di lokasi tersebut

"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kombes Tubagus seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Mereka yang diamankan antara lain supervisor hotel, petugas front office, dua orang muncikari, serta delapan anak di bawah umur yang menjadi korban.

Tubagus mengungkapkan hotel yang menjadi lokasi prostitusi ini, ternyata pernah dijadikan tempat untuk isolasi mandiri (isoman) pasien Covid-19.

"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien Covid," ujarnya.

Menurut Tubagus, saat digerebek, separuh hunian hotel diisi untuk open BO atau aksi prostitusi. Satu kamar, lanjutnya, diisi antara empat hingga enam anak.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus prostitusi anak di bawah umur ini. Ia menyebut saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Dalam kasus ini, nantinya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak