Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Begini Respons Muhammadiyah

Dilanjutkannya PPKM beberapa hari ke depan mendapat respons dari Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad.

Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 15:09 WIB
Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Begini Respons Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraRiau.id - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 25 Juli mendatang.

Dilanjutkannya PPKM beberapa hari ke depan mendapat respons dari Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad.

Menurutnya, perpanjangan kebijakan pembatasan aktivitas itu bertujuan untuk keselamatan masyarakat.

"PP Muhammadiyah mendukung perpanjangan PPKM. Pemerintah diminta tetap konsisten mengutamakan keselamatan rakyat, dan setiap warga agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Dadang Kahmad dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Tak hanya itu, Dadang mengingatkan dalam menjalankan kebijakan tersebut pemerintah harus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat agar selamat dari ancaman pandemi Covid-19.

Tidak hanya pemerintah, PP Muhammadiyah juga mengajak masyarakat agar terus berdoa dan bersabar sembari menaati instruksi dari pemerintah terutama patuh pada protokol kesehatan.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

Bila kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturannya, teknis-nya diatur oleh pemerintah daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini