Resmi! Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Pemerintah melarang penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, serta daerah zona merah dan oranye.

Riki Chandra
Minggu, 18 Juli 2021 | 10:54 WIB
Resmi! Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraRiau.id - Pemerintah melarang penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, serta daerah zona merah dan oranye.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu. Ibadah dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual.

Baca Juga:Seruan Wapres Maruf: Umat Islam Salat Idul Adha di Rumah Saja

"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ujar Wiku.

Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.

Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara dan pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta untuk tidak melakukannya.

Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.

Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat. (Antara)

Baca Juga:Ketua DPR: Solidaritas Rakyat Buktikan PPKM Darurat Mampu Tekan Laju Penularan Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini