3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peseda didik untuk menghindari kerumunan warga saat mulai dan selesai proses belajar mengajar;
4. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker;
5. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antara peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat;
6. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Pembelajaran dibagi 2 shift
Jenjang PAUD
Shift pertama dimulai pukul 08.00-09:00 WIB
Shift kedua dimulai pukul 09:30-10:30 WIB
Jenjang SD dan SMP
Shift pertama dimulai pukul 07:30-09:00 WIB
Shift kedua dimulai pukul 09:30-11:00 WIB;
8. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 JP (1 JP 30 menit);
9. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter;
10. Jumlah rombongan belajar peserta didik:
PAUD 50 persen dari jumlah siswa/kelas.
SD 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 14 orang.
SMP 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 16 orang;
11. Kegiatan apel pagi ditiadakan;