SuaraRiau.id - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang, Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Di Kepri, selain Tanjungpinang, Kota Batam juga melakukan aturan pengetatan aktivitas warga yang akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 20 Juli mendatang.
Berikut ini adalah aturan PPKM Darurat antara lain, work from home (WFH) dilakukan 100 persen.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Sementara untuk sektor esensial, beberapa diantaranya ada yang diizinkan buka 50 persen, serta ada juga yang hanya 10 persen.
Seperti misalnya perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan aturan," tulis SE Wali Kota Tanjungpinang seperti dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Sedangkan untuk tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," tulis di dalam SE.
Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, maka SE Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.