W kini meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
- 1
- 2
W kini meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini