Ditangkap, Emak-emak Pemilik Sabu di Tanjungpinang Nangis Histeris

Namun, W berdalih barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik sang suami.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 12:27 WIB
Ditangkap, Emak-emak Pemilik Sabu di Tanjungpinang Nangis Histeris
Emak-emak ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu di Tanjungpinang. [Batamnews]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangis histeris lantaran ditangkap polisi.

Wanita berinisial W itu menangis saat polisi meringkusnya di kediamannya, Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dua pekan lalu.

Ia ditangkap atas sangkaan kepemilikan sabu seberat 0,33 gram.

Namun, W berdalih barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik sang suami.

"Punya suami saya, pak itu punya suami saya, tolong pak. Itu punya suami," kata W dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi menjelaskan, penangkapan W berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Jadi anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kediamannya, di Jalan Akasia," kata Suprihadi, Kamis (24/6/2021) siang.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak merah berisikan satu plastik bening berisikan sabu 0,33 gram.

"Barang bukti sabu ditemukan di luar jendela diduga buangnya,"sebutnya.

Selain itu, barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita satu buah seperangkat alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel.

W kini meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini