SuaraRiau.id - Pengadilan Agama Cibinong memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Larissa Chou kepada Alvin Faiz.
Kuasa hukum Larissa, Chaerudin mengungkapkan bahwa kliennya dan Alvin Faiz resmi bercerai.
Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh Larissa Chou dan kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat, Alvin Faiz tidak hadir pada persidangan.
“Alhamdulillah persidangan hari ini sudah berjalan dan dihadiri oleh klien kami, Larissa Chou, namun pihak tergugat saudara Alvin Faiz tidak hadir,” kata Chaerudin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/6/2021).
“Persidangan juga berlanjut dengan keterangan dari saksi. Kami menghadirkan tiga orang saksi yang sudah didengarkan pula keterangannya oleh majelis hakim,” lanjut dia.
Karena pihak tergugat yakni Alvin Faiz tidak hadir setelah tiga kali dipanggil oleh pihak Pengadilan Agama, akhirnya sidang diputuskan secara verstek.
“Betul (resmi cerai) putusannya kan verstek dari awal memang sudah tidak dihadiri oleh pihak tergugat, seperti itu,” jelasnya.
Namun, Chaerudin menambahkan, apabila nantinya ada banding dari pihak Alvin, maka para pihak yang bersangkutan akan dipanggil kembali.
“Kesimpulan dari pada majelis hakim bahwa gugatan cerai klien kami Larissa dikabulkan,” ujar Chaerudin.
“Jadi saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya terhadap saudara Alvin Faiz, dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak Majelis Hakim kepada klien kami,” imbuhnya.
- 1
- 2