Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute dan Kopsa M melaporkan dugaan korupsi di PTPN V yang menyebabkan kebun gagal dan 979 petani tidak memiliki lahan.
Selain laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021, aliansi juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021. Kopsa M juga telah melaporkan peristiwa perampasan hak ini kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2021.
Antony Hamzah yang juga Dosen Universitas Riau saat ditemui di Kantor Setara Institute, di Jakarta, mengatakan pada tahun 2003 Kopsa dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektare. Nota kesepahaman waktu itu ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.
Perkebunan dibangun dengan memakai pinjaman dari bank dengan PTPN V sebagai avalis. Nominal pinjaman saat itu Rp115 miliar.
Baca Juga:Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh
Pada tahun 2017, saat Antony dipilih menjadi Ketua Kopsa M, meminta kejelasan luas lahan perkebunan saat ini yang telah dihibahkan petani seluas 4.000 hektare.
"Dari hasil penelusuran dan pengukuran luas lahan menyusut menjadi 1.400 hektare," kata Antony.
Dari 1.400 hektare tersebut, lanjut Antony, hanya 300 hektare lahan yang bisa dipanen, sisanya gagal, satu hektare hanya bisa panen kurang dari satu ton. Petani hanya mendapatkan hasil Rp50 ribu per bulan dalam hasil panen.
Di bawah kepemimpinan Antony, Kopsa M menolak menandatangani surat pengakuan utang, karena belum jelas hak petani atas lahan perkebunan.
Kopsa M juga memiliki bukti ada lahan hibah petani yang diperjualbelikan oleh oknum di PTPN V.
Baca Juga:Tersentuh Lantunan Ayat Alquran, Wanita Muda Riau Putuskan Masuk Islam
"Yang kami perjuangkan, lahan petani yang dicaplok ini, utang tumbuh lahan hilang," kata Antony. (ANTARA)