"Dari hasil penelusuran dan pengukuran luas lahan menyusut menjadi 1.400 hektare," kata Antony.
Dari 1.400 hektare tersebut, lanjut Antony, hanya 300 hektare lahan yang bisa dipanen, sisanya gagal, satu hektare hanya bisa panen kurang dari satu ton. Petani hanya mendapatkan hasil Rp50 ribu per bulan dalam hasil panen.
Di bawah kepemimpinan Antony, Kopsa M menolak menandatangani surat pengakuan utang, karena belum jelas hak petani atas lahan perkebunan.
Kopsa M juga memiliki bukti ada lahan hibah petani yang diperjualbelikan oleh oknum di PTPN V.
Baca Juga:Update Covid-19 di Riau: 384 Positif, 12 Pasien Meninggal dan 450 Sembuh
"Yang kami perjuangkan, lahan petani yang dicaplok ini, utang tumbuh lahan hilang," kata Antony. (ANTARA)