Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja

Ali Ngabalin menilai pasal tersebut perlu dimasukkan di kerangka pembelajaran dalam demokratisasi.

Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 10:15 WIB
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraRiau.id - Pasal penghinaan terhadap presiden tercantum di RUU KUHP terbaru yang menyebutkan kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya.

Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.

Ali Ngabalin menilai pasal tersebut perlu dimasukkan di kerangka pembelajaran dalam demokratisasi di mana seorang kepala negara baik presiden dan wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya.

“Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” ujar Mochtar Ngabalin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).

Ia kemudian menyinggung soal siapa yang mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden ini bermula.

Kata dia, sebenarnya ini adalah perbincangan lama. Di mana draf ini sempat dibawa ke MK.

Adapun dalam pasal itu, dia menyebutkan kalau DPR menyumbang beberapa poin, dan Pemerintah juga menyumbang beberapa poin.

“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Ngabalin lantas menjelaskan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada kendati sudah ada UU ITE, atau pasal pencemaran nama baik.

Menurut dia, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana Presiden dan wakilnya tak boleh dihina.

“Coba bisa dibayangkan kalau kita menganggap tidak penting, ada meme menjelekkan kepala negara, presiden dan wakil presiden di negara demokrasi ini, sudah seperti apa bangsa kita?” katanya.

Sebab negara sejauh ini juga mengatur bagaimana cara berpendapat dan bukan melontarkan ujaran kebencian. Bukan pada penghinaan, hujatan, atau caci maki.

“Ini bukan persoalan Presiden Jokowi saja, melainkan juga presiden dan wakil presiden yang akan datang. Sebab kalau bangsa ini sudah tak hargai presiden, mau jadi apa bangsa ini. Sederhananya seperti itu,” kata Ngabalin.

Sementara itu di kesempatan yang sama Pakar Hukum dan Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan ada beberapa hal yang mesti publik ketahui soal pasal penghinaan terhadap presiden ini.

Pertama, katanya, putusan MK itu sudah jelas, bahwa penghinaan terhadap presiden dalam fungsi jabatan itu tidak ada. Yang ada adalah penghinaan atas nama pribadi.

“Jadi kalau bicara subjek hukum jabatan. Itu sebabnya MK menyatakan tidak bisa ada penghinaan terhadap jabatan, sementara terhadap diri itu sangat mungkin,” katanya.

Dengan kondisi demikian, Zainal pun mengatakan kalau sifat dari pasal ini adalah delik aduan. Di mana siapa yang merasa dihina harus melaporkan kepada penegak hukum.

“Jadi harus orang yang bersangkutan yang melapor, tidak bisa lagi ada orang yang merasa presidennya dihina terus melaporkan,” ungkap dia.

Artinya, jika presiden merasa dihina, maka dia dikatakan harus secara langsung membuat laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini