“yang memfitnah, Bareskrim harusnya bergerak memanggil yang bersangkutan, bahkan jadikan sebagai tersangka. Saya pikir hal seperti ini harus jadi konsern bagi aparat keamanan,” katanya.
Untuk diketahui, Ustaz Adi Hidayat sendiri sudah menyalurkan sekira Rp 14,3 miliar dana infaq ke Palestina melalui perantara MUI.
Lalu, Rp 14 sekian miliar lainnya disumbangkan ke warga Palestina melalui jalur Duta Besarnya di Indonesia. Kemudian sisanya, sekira Rp 5 miliaran, kemudian disumbangkan untuk perbaikan dan pembangunan fasilitas pendidikan di Palestina.
Melalui akun Twitter-nya, Eko Kuntadhi menuding tidak semua dana yang didapat dari aksi donasi itu disumbangkan ke Palestina. Dia lantas mempertanyakan sisa dari dana tersebut.
Dari sana, seteru kian memanas, usai Ustaz Adi Hidayat melalui akun media sosialnya menegaskan tidak satu sen pun dana yang diterima dari masyarakat diambilnya. Namun semuanya langsung disalurkan. Beliau bahkan mengaku siap melaporkan kasus fitnah ini ke Bareskrim Polri.