SuaraRiau.id - Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang diunggah di internet.
Bareskrim Polri pun akhirnya turun tangan. Polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber tengah menyelidiki dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, mengatakan dirinya telah memerintah Dirtipidsiber untuk melidik dugaan kebocoran data WNI tersebut.
"Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," kata Agus dikutip dari Antara, Minggu (23/5/2021).
Disampaikannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum anggotanya melaksanakan tugas di lapangan.
"Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menyatakan bahwa upaya penelusuri kebocoran data pribadi WNI tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri.
"Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan akan meminta klarifikasi Direktur BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut.
"Saya panggil klarifikasi Senin (24/5) Dirut BPJS Kesehatan," kata Slamet.
- 1
- 2