Pengamat Ungkap Konsekuensi usai KKB Teroris, Nama Veronika Koman Disebut

Pengumuman label teroris bagi gerombolan bersenjata di Papua itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Eko Faizin
Jum'at, 30 April 2021 | 14:20 WIB
Pengamat Ungkap Konsekuensi usai KKB Teroris, Nama Veronika Koman Disebut
Aparat penegak hukum TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah tempat kejadian perkara milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi korban pembakaran KKB. [ANTARA Papua/HO-Satgas Humas Nemangkawi]

SuaraRiau.id - Pemerintah mengumumkan bahwa kelompok kriminal bersenjata atau KKB ditetapkan sebagai teroris.

Pengumuman label teroris bagi gerombolan bersenjata di Papua itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, menurut pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib bahwa ada tiga konsekuensi usai penetapan KKB menjadi teroris.

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," ucap Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Polri, kata dia, bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata dia.

Konsekuensi kedua, menurut dia, yaitu penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Jangan sampai kata Ridlwan salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Ridlwan menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung di media sosial.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.

Ridlwan menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini