SuaraRiau.id - Pemerintah mengumumkan bahwa kelompok kriminal bersenjata atau KKB ditetapkan sebagai teroris.
Pengumuman label teroris bagi gerombolan bersenjata di Papua itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Menanggapi hal itu, menurut pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib bahwa ada tiga konsekuensi usai penetapan KKB menjadi teroris.
"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," ucap Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Polri, kata dia, bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.
"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata dia.
Konsekuensi kedua, menurut dia, yaitu penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.
Jangan sampai kata Ridlwan salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.
"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.
Ridlwan menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung di media sosial.
- 1
- 2