Isu Babi Ngepet Ternyata Hanya Persekongkolan, Biar Terkenal

Ibrahim kemudian membeli seekor babi hutan secara online.

Eko Faizin
Kamis, 29 April 2021 | 14:52 WIB
Isu Babi Ngepet Ternyata Hanya Persekongkolan, Biar Terkenal
Warga Sawangan Depok berhasil menangkap babi yang diduga babi ngepet [Suarabogor.id/ Supriyadi]

SuaraRiau.id - Isu babi ngepet yang menggegerkan warga Bedahan, Sawangan Depok, Jawa Barat akhirnya terkuak. Ternyata, isu tersebut sengaja dibuat seorang tokoh masyarakat setempat beserta rekannya.

Ide untuk menyebarkan isu babi ngepet tercetus saat pria bernama Ibrahim Adam mengetahui adanya beberapa warga sekitar yang kehilangan uang.

Ibrahim kemudian membeli seekor babi hutan secara online.

Lalu, dia bersama rekannya kemudian bersekongkol menyebarkan berita bohong alias hoaks soal adanya babi ngepet di wilayah tersebut hingga membuat heboh warga setempat.

Kapolres Kota Depok Kombes Pol Imran Siregar menyebut seekor babi hutan itu dibeli Imran dengan harga Rp 900 ribu.

"Tersangka ini merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pecinta binatang yang dibeli harganya 900 ribu. Kemudian ditambah biaya ongkos 200 ribu," ungkap Imran saat jumpa pers, di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).

Polisi sebelumnya menangkap Ibrahim lantaran terbukti menyebarkan hoaks soal babi ngepet.

Kabar bohong soal adanya babi jadi-jadian itu sempat menggegerkan warga sekitar dan jagat media sosial.

"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks itu berita bohong," tegas Imran.

Berdasar pemeriksaan terungkap bahwa Ibrahim berkerjasama dengan delapan rekannya untuk membuat isu adanya babi ngepet.

"Jadi tersangka ini bekerjasama sekitar delapan orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," beber Imran.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap motif Ibrahim menyebarkan kebohongan tersebut lantaran ingin terkenal di kampungnya.

"Tujuan mereka adalah supaya dia lebih terkenal di kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya, tapi tokoh nggak terlalu terkenal," jelas Imran.

Atas perbuatannya Ibrahim kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini